Sponsors
Selasa, 11 Februari 2014
Penggal anak majikan pembantu rumah dihukum mati
Ilustrasi
Riyadh - Mahkamah Arab Saudi menjatuhkan hukuman keatas pembantu rumah Indonesia dengan hukuman mati. Dia didapati bersalah atas pembunuhan anak majikannya yang berusia 4 tahun.
"Pembantu rumah tersebut dijerat dakwaan memenggal kepala anak perempuan tersebut dengan sebuah golok ketika majikannya sedang pergi kerja dan kakak perempuan mangsa sedang sekolah," demikian seperti diberitakan surat khabar setempat, Saudi Gazette dan dilansir AFP, Isnin (18/3/2013).
Menurut surat khabar tersebut, hukuman mati dijatuhkan dalam perbicaraan yang diadakan otoriti Saudi pada Isnin (18/3) waktu setempat. Tidak disebutkan lebih lanjut identiti pembantu rumah ini. Juga tidak disebutkan motif pembunuhan keji itu.
Namun Saudi Gazette yang berbahasa Inggeris ini menyebut mangsa bernama Tala Al-Shehri dan pembunuhan ini terjadi di kota Yanbu pada September 2012 lalu.
Masih menurut Saudi Gazette, sebelum dihukummati, wanita Indonesia itu juga telah menjalani 8 bulan penjara dan hukuman rotan sebanyak 200 kali atas percubaan bunuh diri yang dilakukannya beberapa saat usai melakukan pembunuhan tersebut.
Orang tua korban atau majikannya menolak untuk mengampuninya dan mengganti hukumannya dengan membayar wang diyat, semacam restitusi untuk mengganti nyawa korban.
Selama ini, tidak sedikit pembantu rumah Indonesia yang bekerja di Arab Saudi terjerat kes hukum dan divonis mati. Pada Jun 2011 lalu, seorang TKI bernama Ruyati binti Sapubi (54) dihukum pancung setelah dinyatakan bersalah membunuh majikannya.
Akibat eksekusi mati ini, pemerintah Indonesia memanggil Duta Besar Indonesia di Arab Saudi untuk berkonsultasi. Hingga akhirnya, pemerintah Indonesia mengumumkan moratorium pengiriman TKI ke Saudi, yang selama ini menjadi tujuan kerja ratusan ribu TKI.detikNews
"Pembantu rumah tersebut dijerat dakwaan memenggal kepala anak perempuan tersebut dengan sebuah golok ketika majikannya sedang pergi kerja dan kakak perempuan mangsa sedang sekolah," demikian seperti diberitakan surat khabar setempat, Saudi Gazette dan dilansir AFP, Isnin (18/3/2013).
Menurut surat khabar tersebut, hukuman mati dijatuhkan dalam perbicaraan yang diadakan otoriti Saudi pada Isnin (18/3) waktu setempat. Tidak disebutkan lebih lanjut identiti pembantu rumah ini. Juga tidak disebutkan motif pembunuhan keji itu.
Namun Saudi Gazette yang berbahasa Inggeris ini menyebut mangsa bernama Tala Al-Shehri dan pembunuhan ini terjadi di kota Yanbu pada September 2012 lalu.
Masih menurut Saudi Gazette, sebelum dihukummati, wanita Indonesia itu juga telah menjalani 8 bulan penjara dan hukuman rotan sebanyak 200 kali atas percubaan bunuh diri yang dilakukannya beberapa saat usai melakukan pembunuhan tersebut.
Orang tua korban atau majikannya menolak untuk mengampuninya dan mengganti hukumannya dengan membayar wang diyat, semacam restitusi untuk mengganti nyawa korban.
Selama ini, tidak sedikit pembantu rumah Indonesia yang bekerja di Arab Saudi terjerat kes hukum dan divonis mati. Pada Jun 2011 lalu, seorang TKI bernama Ruyati binti Sapubi (54) dihukum pancung setelah dinyatakan bersalah membunuh majikannya.
Akibat eksekusi mati ini, pemerintah Indonesia memanggil Duta Besar Indonesia di Arab Saudi untuk berkonsultasi. Hingga akhirnya, pemerintah Indonesia mengumumkan moratorium pengiriman TKI ke Saudi, yang selama ini menjadi tujuan kerja ratusan ribu TKI.detikNews
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar